Cek! BEI Mendadak Ubah Ketentuan Soal ARB Saham dan Trading Halt IHSG
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan baru terkait pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Adapun batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Baca Juga
Wall Street Masih Terguncang Tarif Trump, Dow Jones Anjlok Lebih dari 300 Poin
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek, jika penurunan indeks harga saham (IHSG) BEI dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan trading halt selama 30 menit, apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
Kemudian, trading halt selama 30 menit, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%. Dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
“Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
IHSG Anjlok, Airlangga Ungkap Peluang Evaluasi Kebijakan Trading Halt
Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” ungkapnya.
Baca Juga
Yield USTreasury 10-Tahun Kembali Melonjak di Atas 4%, Meski Tarif Trump Bayangi Pertumbuhan Ekonomi
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.

