Tak Hanya di Indonesia, Bursa Saham Asia Tetapkan Aturan ARB dan Trading Halt
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme trading halt dan auto rejection bawah (ARB) tak hanya terjadi di Indonesia. Demikian pula dengan beberapa bursa saham di negara-negara Asia lainnya, seperti Thailand dan Korea yang menyesuaikan aturan tersebut.
Di mana Korea Exchange (KRX) menerapkan ARB sebesar 8%, namun detail kebijakan ARA tidak tersedia dan Stock Exchange of Thailand (SET) juga menerapkan ARB sebesar 8%, namun detail kebijakan ARA tidak tersedia.
"Kita tidak lakukan sendirian," ujar Iman Rachman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
IHSG Sesi I Anjlok 7,71% Membaik dibandingkan Pembukaan, Sebaliknya Saham SOSS Perkasa
Ia menjelaskan, penerapan Auto Rejection Batas (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) BEI memang asimetris, artinya persentase ARB dan ARA tidak sama. Pada pasar saham Indonesia, ARA pada IHSG ditetapkan sebesar 20%, 25%, hingga 35%. Sementara untuk ARB sebesar 8%, 15%, hingga 20%.
Penerapan ARB dan ARA yang asimetris ini bertujuan untuk mengurangi risiko penurunan pasar yang lebih lanjut dan meningkatkan stabilitas perdagangan di BEI. Dengan demikian, BEI dapat melindungi investor dari kerugian yang besar akibat fluktuasi pasar yang ekstrem.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BEI memberlakukan ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek, jika penurunan indeks harga saham (IHSG) dalam 1 hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%
Kemudian, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%. Dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

