BEI Ternyata Pernah 6 Kali Lakukan ‘Trading Halt’, Cek Dasar Hukum, Fungsi, dan Sejarahnya
JAKARTA, investortrust.id – Trading halt atau pembekuan sementara perdagangan di pasar saham menjadi perbincangan hangat di Indonesia hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja memberlakukan mekanisme tersebut, pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), Selasa (18/3/2025).
Berikut, rangkuman Investortrust terkait dasar hukum, fungsi, dan sejarah trading halt di Indonesia:
Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum penerapan pembekuan sementara perdagangan saham, BEI memiliki Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Sesuai bunyi dasar hukum tersebut, trading halt diberlakukan Selasa siang (18/3/2025) tadi karena penurunan IHSG telah mencapai 5%, bahkan sempat terkoreksi 6,12% saat perdagangan kembali dibuka, sebelum penutupan sesi I.
Dikutip dari Surat Keputusan Direksi BEI dimaksud, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan definisi kondisi darurat menurut aturan resmi tersebut adalah suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan bursa.
Kondisi itu menyebabkan perdagangan efek di bursa tidak dapat dilangsungkan secara teratur, wajar, dan efisien.
Baca Juga
BEI Tetapkan Trading Halt Perdagangan Saham Usai Anjlok 5,02% per Pukul 11.20 WIB
Masih dari sumber regulasi yang sama, jenis-jenis kondisi darurat yang menyebabkan perdagangan efek di bursa secara normal tidak dapat dilangsungkan, antara lain:
-
Bencana, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, dan kebakaran
-
Terjadinya gangguan keamanan, sosial dan politik, termasuk namun tidak terbatas pada pemberontakan, ledakan bom, kerusuhan, huru-hara, sabotase, pemogokan dan epidemi
-
Terjadi permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading
-
Terjadi masalah teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI dan atau sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan proses kliring, penjaminan dan atau penyelesaian transaksi bursa.
-
Terjadi gangguan pada infrastruktur sosial seperti jaringan listrik, telekomunikasi dan transportasi.
-
Terjadi kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli saham yang mengakibatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sangat tajam.
Dalam kondisi darurat, Bursa dapat melakukan penghentian pelaksanaan perdagangan efek sebagai berikut:
-
Pembekuan sementara perdagangan (trading halt) dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam JATS dan dapat ditarik (withdraw) oleh anggota bursa.
-
Penghentian seluruh perdagangan (trading suspend) dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) ditarik (withdraw) secara otomatis oleh JATS.
“Trading halt dapat dilanjutkan menjadi trading suspend apabila bursa memutuskan pelaksanaan perdagangan tidak mungkin untuk dilanjutkan pada hari bursa yang sama,” tertulis dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020.
Baca Juga
Tenangkan Pelaku Pasar, Menkeu Jamin Tak Mundur dari Jabatannya
Sedangkan klasifikasi kondisi darurat terkait IHSG dan tindakan yang bisa diambil bursa berdasarkan dimaksud SK BEI tersebut, antara lain:
-
Dalam kondisi IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%, BEI dapat melakukan trading halt selama 30 menit
-
Bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%, BEI dapat melakukan trading halt selama 30 menit
-
Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, BEI dapat melakukan trading suspend dengan ketentuan sampai akhir perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan OJK.
Fungsi Trading Halt
Dikutip dari website Fima.co.id milik Mirae Asset Sekuritas Indonesia, pembekuan sementara perdagangan dapat memberi sejumlah fungsi, bagi pasar maupun masing-masing investor. Fungsi dimaksud, antara lain:
-
Memberi waktu bagi investor untuk menyesuaikan strategi
Penghentian perdagangan sementara memungkinkan investor untuk menganalisis situasi dan menghindari keputusan emosional yang dapat merugikan mereka
-
Mencegah panic selling berlebihan
Ketika harga saham turun tajam dalam waktu singkat, banyak investor yang panik dan menjual saham mereka dengan harga rendah. Trading halt dapat membantu mengurangi aksi jual yang tidak rasional dan mencegah harga saham jatuh lebih dalam
-
Menjaga stabilitas pasar saham
Bursa efek menggunakan trading halt sebagai alat stabilisasi agar perdagangan tetap berlangsung secara tertib, adil, dan efisien. Dengan adanya kebijakan ini, pasar dapat menghindari gejolak harga yang ekstrem.
Sejarah Trading Halt
Di Indonesia, trading halt pernah diberlakukan beberapa kali, terutama saat pandemi Covid-19. Masih dari sumber yang sama, BEI tercatat telah melakukan setidaknya tujuh kali trading halt.
-
9 Maret 2020: IHSG turun 6,58% ke level 5.136,81
-
12 Maret 2020: IHSG turun 5,01%
-
17 Maret 2020: IHSG terkoreksi 4,99%
-
19 Maret 2020: IHSG turun 5,2%
-
23 Maret 2020: IHSG merosot 4,9%
-
10 September 2020: IHSG terjatuh 5,01%

