Menanti Beleid Baru OJK: Rekening Dorman Akan Tetap Dibekukan?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Heboh pemblokiran rekening dorman (dormant) alias rekening tak aktif di bank akhirnya reda setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali seluruh rekening nganggur itu yang totalnya mencapai 122 juta. Toh isu rekening pasif belum tamat. OJK, misalnya, tengah menyiapkan beleid baru. Itu artinya, rekening dorman bakal tetap dibekukan.
Hanya saja, sejauh ini belum jelas betul seperti apa detail aturan baru rekening dorman yang bakal dirilis otoritas. Yang pasti, berdasarkan kisi-kisi yang disampaikan OJK, penutupan rekening dorman akan dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Tujuannya tiada lain untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian kepada nasabah dalam bertransaksi. Dengan begitu pula, bank dapat menjalankan fungsi intermediasinya secara optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemblokiran rekening dorman oleh PPATK beberapa waktu lalu memicu penolakan masyarakat secara luas. Meski PPATK mengklaim kebijakan itu telah sesuai ketentuan, sebagian besar nasabah tetap saja merasa dirugikan. Tak mengherankan jika di medis sosial (medsos), para petinggi PPATK “dirujak” habis oleh para netizen.
Sejujurnya, pemblokiran rekening dorman yang dilakukan PPATK sejak Mei 2025 bertujuan mulia, yakni mengantisipasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti judi online (judol), transaksi narkoba, dan terorisme. Namun, karena sosialisasinya buruk, kebijakan ini memantik penolakan di mana-mana.
Baca Juga
OJK dan Pemerintah Kolaborasi Atur Ulang Rekening Dormant Perbankan
Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan perbankan. Sebuah rekening dinyatakan tidak aktif atau berstatus dorman ketika tidak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran dalam rekening tersebut selama jangka waktu tertentu, biasanya 6-12 bulan.
Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening di bank yang berasal dari jual beli rekening. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk deposit judi online. Di samping untuk transaksi judol, rekening-rekening itu masif digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkoba, dan tindak pidana lainnya.
Yang bikin miris, rekening pasif banyak dikuasai dan dikendalikan orang lain. Maka, demi melindungi kepentingan umum, PPATK memblokir sementara transaksi para nasabah yang rekeningnya masuk kategori dorman berdasarkan data perbankan.
“Kewenangan PPATK ini sudah sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Berdasarkan temuan PPATK, terdapat sedikitnya 140.000 rekening yang nganggur selama lebih dari 10 tahun tanpa ada pembaruan data nasabah. Nilainya lumayan fantastis: Rp 428,61 miliar!
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan Masyarakat, bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tegas Ivan Yustiavandana.
Penyimpangan Rekening
Ternyata PPATK sudah lama memantau rekening-rekening tak aktif di perbankan. Sejak 2020, menurut hasil pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Baca Juga
PPATK Minta Bank Tak Kenai Biaya Pengaktifan Rekening Dormant
Dari 1 juta rekening tersebut, sekitar 150.000 rekening berstatusnominee. Rekening-rekening ini diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi dorman. Tak kurang 50.000 rekening tidak mengalami aktivitas transaksi sebelum teraliri dana illegal.
Yang mencengangkan, PPATK juga menemukan 10 juta lebih rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Nilainya terbilang jumbo: Rp 2,1 triliun. Dari fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa penyaluran bansos tidak tepat sasaran.
Lalu ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dorman dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Sejalan dengan pemblokiran itu, PPATK sejatinya telah wani-wanti menginformasikan bahwa nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimilikinya di perbankan.
Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan perbankan, atau menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga
LPS: Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran Akibat Blokir Rekening Dormant, Dana Nasabah Dijamin
PPATK juga mengingatkan bahwa penghentian sementara transaksi di rekening dorman bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dorman. Itu juga sebagai pemberitahuan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi).
Hingga saat ini, rekening dorman yang semula dibekukan telah kembali aktif. Mayoritas rekening dorman adalah rekening nganggur selama 5 tahun hingga 35 tahun.
“Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Setelah dilakukan penginian data nasabah, rekening-rekening pasif diharapkan terbebas dari jual beli rekening atau potensi peretasan, penyalahgunaan, serta penyimpangan yang sebelumnya marak terjadi.
PPATK memastikan pembukaan blokir dilakukan hati-hati dan terstruktur dalam beberapa batch. Setiap batch melalui proses identification due diligence (IDD) dan customer due diligence (CDD) sesuai amanat UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penanganannya tidak serampangan. Seluruh rekening dorman yang ditangani PPATK telah dikembalikan ke bank asal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal masing-masing bank,” tandas Ivan Yustiavandana.
PPATK menekankan, kebijakan pemblokiran sementara rekening dorman bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah serta menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini pun berbasis laporan perbankan dan hasil penginian informasi nasabah oleh perbankan langsung.
"Ini merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan rekening dorman dari berbagai kejahatan, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening," ujar Ivan.
Akibat Sosialisasi Lemah
Heboh pembekuan sementara rekening dorman turut memaksa Komisi XI DPR angkat bicara. Komisi XI memastikan pembukaan blokir rekening oleh PPATK tak dipungut biaya sepeser pun. Dengan kata lain, informasi yang santer beredar bahwa pembukaan blokir rekening dorman harus membayar Rp 100.000 sama sekali tidak benar.
Baca Juga
PPATK Ungkap 1.155 Rekening Dormant untuk Tindak Pidana Korupsi, Judi, hingga Narkotika
“Bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemiliknya cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya apa pun,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun terus terang mengakui, penutupan rekening dorman bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
“Namun, lantaran sosialisasinya lemah, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan ini tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama para nasabah pemilik rekening untuk menabung atau berinvestasi jangka Panjang,” tutur dia.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apa pun. Kebijakan itu kemudian diikuti perbankan, baik bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank-bank swasta.
“Untuk aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak dipungut pembayaran, iuran, atau biaya apa pun seperti informasi yang sebelumnya beredar. Semuanya gratis. Mungkin informasi bahwa nasabah harus bayar itu disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” kata Misbakhun.
Keamanan dan Kenyamanan
Yang jelas, isu rekening dorman belum surut. OJK, misalnya, dalam waktu dekat bakal menata ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening dorman. Langkah ini ditempuh untuk menjamin perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan industri perbankan.
"OJK meminta masyarakat tetap tenang terkait informasi penanganan rekening tidak aktif. Dana masyarakat di bank tetap aman," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dian Ediana menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang diatur dan diawasi otoritas untuk menangani rekening dorman demi keamanan data nasabah serta integritas sistem keuangan. "OJK akan terus memantau tindak lanjut bank dalam memulihkan akses rekening nasabah. Kami juga terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait,” tutur Dian.
OJK berjanji akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lain untuk memastikan perlindungan nasabah diterapkan secara menyeluruh. Kolaborasi antarlembaga merupakan kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga
Kebijakan Blokir Rekening Dormant, Irman Gusman Ingatkan PPATK Tidak Lampaui Undang-Undang
Upaya bersama diharapkan menjamin kebijakan yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan publik dan ketahanan sektor keuangan.
“OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian nasabah dalam bertransaksi. OJK juga memastikan bank tetap berfungsi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Dian Ediana Rae.
Sesuai amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memang berwenang penuh mengatur dan mengawasi perbankan. Tujuannya menjaga pengelolaan bank tetap kondusif agar masyarakat merasa aman menyimpan dana, bertransaksi, maupun menerima pembiayaan.
“Kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan bank adalah aspek penting menjaga kepercayaan publik dan stabilitas keuangan nasional,” tandas dia.
OJK meminta para bankir tidak serta-merta memblokir rekening dorman. Itu sebabnya pula, OJK tengah mengkaji pengaturan khusus mengenai pengelolaan rekening tidak aktif.
“OJK mengimbau industri perbankan tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ucap Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2025 di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lebih dari itu, OJK mendorong bank lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar nasabah bisa segera melakukan aktivasi ulang rekeningnya sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.
Baca Juga
Jangan Menimbulkan Gejolak
Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan berharap pengaturan khusus rekening tidak aktif yang tengah dikaji OJK dapat memperbaiki pengelolaan rekening dorman, sehingga tidak lagi menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Peraturan baru tersebut mesti melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek,” ujar Trioksa saat dihubungi investortrust.id, Jumat (5/9/2025).
Trioksa Siahaan wanti-wanti mengingatkan bahwa dalam menyusun regulasi tersebut, OJK harus mempertimbangkan dampaknya, terutama bagi para penabung yang tidak aktif memonitor rekeningnya. “Dengan adanya aturan baru itu nanti, mereka harus tetap aktif menabung,” ucap dia.
Trioksa juga meminta penetapan rekekening dorman dilakukan seselektif mungkin. Soalnya, ada rekening yang tidak aktif namun memiliki tujuan tertentu, misalnya untuk kebutuhan pensiun atau investasi jangka panjang. “Intinya, jangan sampai menimbulkan membuat gejolak di masyarakat," tegas dia.
Tak kalah penting, aturan itu pun harus tetap memperhatikan hak-hak nasabah penabung. Selain itu, proses pembukaan kembali harus dipermudah, terutama bagi masyarakat yang tidak terindikasi terlibat kegiatan-kegiatan yang dilarang.
“Yang tak boleh dinafikan, beleid baru rekening dorman harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” tandas Trioksa.

