PPATK Minta Bank Tak Kenai Biaya Pengaktifan Rekening Dormant
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana meminta bank tak mengenakan biaya ke nasabah yang ingin mengaktifkan rekening dormant yang dipastikan tidak terbukti bermasalah.
“Kami sedang bicarakan dengan bank apakah mungkin tidak diperlukan (biaya tambahan),” kata Ivan, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ivan mengakui ada beberapa bank yang mengenakan adanya syarat minimal deposit untuk mengaktifkan rekening dormant. Tetapi, di sisi lain, dia menyadari kemampuan finansial masyarakat untuk memenuhi syarat bank tersebut.
Baca Juga
PPATK Ungkap Dana Rp 2,42 Triliun Mengendap di Rekening Dormant
"Karena masyarakat kita ada yang ya katakanlah tidak memiliki kemampuan untuk menambah deposit di rekeningnya. Itu sedang kita upayakan dengan teman-teman di perbankan," ujar dia.
Meski demikian, Ivan memastikan keluhan atas biaya reaktiviasi rekening dormant ini tak terjadi di semua bank.
"Tidak semuanya mensyaratkan seperti itu. Jadi hanya ada beberapa bank gitu ya. Ya memang ini sekali lagi kebijakan bank masing-masing ya. Dari PPATK inginnya semua dilakukan dengan cara yang sangat cepat," ujar dia.
Tercatat, PPATK sempat memblokir sementara rekening dormant karena ada temuan penyalahgunaan rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi. Tetapi, pembekuan rekening tersebut telah dibuka kembali pada awal Agustus 2025.

