Rekening Dormant Nasabah Sempat Dibekukan, Danamon: Kini Semua Kembali Normal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menegaskan bahwa seluruh rekening nasabah yang sempat dibekukan akibat berstatus rekening pasif (dormant) kini telah kembali normal dan dapat digunakan seperti biasa.
Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari mengungkapkan, langkah ini dilakukan setelah pihaknya mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di sisi bersamaan, lanjut dia, Bank Danamon juga secara aktif melakukan peninjauan atas rekening-rekening yang terdampak dan segera mengambil langkah untuk melindungi kepentingan para nasabah.
“Memang nasabah itu bisa mengajukan keberatan ke PPATK sesuai dengan regulasi PPATK. Tapi Bank Danamon melakukan review terhadap profil para nasabah dan kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” ujar Rita, dalam konferensi pers paparan kinerja Bank Danamon, secara virtual, Rabu (30/7/2025).
Ia memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi rekening nasabah Bank Danamon yang berada dalam status penghentian sementara oleh PPATK. “Sehingga bisa kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara dari order PPATK,” katanya.
Baca Juga
Setuju Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir PPATK, Bos BCA: Kesempatan untuk Mengingatkan Nasabah
Rita mengingatkan pentingnya bagi nasabah untuk menjaga status aktif rekeningnya masing-masing, dengan rutin memperbaharui data dan melakukan transaksi. Selain itu, Bank Danamon telah menyiapkan berbagai saluran bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening yang sempat dormant, termasuk melalui Hello Danamon, layanan digital D-Bank Pro, atau langsung mendatangi cabang terdekat.
“Kami di Danamon terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, terutama melalui layanan digital D-Bank Pro kami, sehingga dengan demikian rekening dormant itu bisa diminimalisasi,” ucap dia.
Sekadar informasi, PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara rekening bank yang tidak digunakan dalam transaksi selama minimal tiga bulan.
Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selain itu, langkah ini juga dipicu banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, salah satunya pencucian uang.

