Bagikan

OJK dan Pemerintah Kolaborasi Atur Ulang Rekening Dormant Perbankan

Poin Penting

OJK atur ulang pengelolaan rekening dormant bank.
Dana nasabah dijamin aman, prosedur diawasi ketat.
Stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

JAKARTA, investortrust.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menata ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening dormant atau tidak aktif dalam periode tertentu, dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk menjamin perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan industri perbankan.

"OJK meminta masyarakat tetap tenang terkait informasi penanganan rekening tidak aktif. Dana masyarakat di bank tetap aman," ujar Dian dalam keterangan resmi Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2025, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga

Ketua Komisi XI: Buka Rekening Dormant Tak Kena Biaya!

Menurutnya, perbankan memiliki prosedur yang diatur dan diawasi untuk menangani rekening dormant demi keamanan data nasabah serta integritas sistem keuangan. Implementasi atas prosedur pengamanan ini juga masuk dalam cakupan regulasi dan pengawasan OJK.

"OJK akan terus memantau tindak lanjut bank dalam memulihkan akses rekening nasabah, serta berkoordinasi dengan stakeholders terkait penanganan rekening dormant," jelas Dian.

Ia menegaskan, menanggapi isu di masyarakat, OJK selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan nasabah diterapkan secara menyeluruh. Kolaborasi antar lembaga dipandang sebagai kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga

PPATK Minta Bank Tak Kenai Biaya Pengaktifan Rekening Dormant

"Upaya bersama diharapkan menjamin kebijakan yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan publik dan ketahanan sektor keuangan," tegasnya.

Lebih lanjut, OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian nasabah dalam bertransaksi. OJK juga memastikan bank tetap berfungsi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan penuh mengatur serta mengawasi perbankan. Tujuannya menjaga pengelolaan bank tetap kondusif agar masyarakat merasa aman menyimpan dana, bertransaksi, maupun menerima pembiayaan.

Baca Juga

PPATK Ungkap Dana Rp 2,42 Triliun Mengendap di Rekening Dormant

“Kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan bank adalah aspek penting menjaga kepercayaan publik dan stabilitas keuangan nasional,” tegasnya.

Hingga kini, kinerja perbankan terpantau stabil dan resilien. Posisi Juni 2025 menunjukkan likuiditas tetap kuat dengan rasio LCR 199,04% dan NSFR 129,59%, jauh di atas threshold 100%.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024