Heboh Rekening Dorman, OJK Segera Review Seluruh Aturan Rekening Bank
Poin Penting
|
BANDUNG, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan segera merevisi atau review menyeluruh terhadap peraturan tentang rekening bank, termasuk rekening dorman (tidur). Kaji ulang ini dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban bank maupun nasabah kian diperjelas.
Hal itu diungkapkan Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion dengan media di Bandung, Sabtu (2/4/2025).
Dalam konteks penutupan rekening dormant yang membuat polemik dan heboh di publik, Dian Ediana menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membenturkan pihak-pihak yang terkait soal ini, termasuk dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dalam isu rekening dormant, kata Dian, OJK akan menempuh langkah yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam menjaga stabilitas sistem keungan.
“Itulah sebabnya, OJK akan merevisi aturan-aturan terkait rekening bank secara menyeluruh, termasuk rekening dorman. Hal ini untuk memastikan hak bank dan hak nasabah semakin diperjelas, juga kewajiban kedua pihak,” tegasnya..
Sedangkan menyangkut transaksi ilegal melalui perbankan, kata Dian, si pelaku pasti akan di-blacklist dari sistem perbankan. „Kita melihat international best practice. Kita tetapkan yang dianggap perlu demi menstabilkan sistem perbankan dan keuangan,“ lanjut Dian.
Ihwal rekening dorman sebenarnya sudah diatur OJK lewat Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Pasal 6 ayat (6) menyatakan, basic saving account dapat dikategorikan sebagai rekening dorman apabila tidak memiliki saldo dan/atau tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut. Transaksi di sini tidak termasuk bunga atau bagi hasil yang dikreditkan oleh bank.
Namun, ketentuan tindak lanjut rekening dorman diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing bank, dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perbankan.
PPATK sebelumnya membuat kebijakan sementara rekening dorman alias tidur terhadap rekening yang pasif dalam tiga bulan berturut-turut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, penghentian atau blokir sementara terhadap 28.000 rekening dorman bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dorman sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," kata Ivan, Selasa (20/5/2025).
Ivan juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana. Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik. Nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan akan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
"Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ucapnya.
Baca Juga
Blokir rekening oleh PPATK mendapat banyak protes, termasuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, para pengamat, dan sebagainya. Pemilik nasabah juga protes karena banyak rekening yang tidak diutak-atik untuk berjaga-jaga di masa depan, termasuk orangtua yang menyimpan uang untuk biaya pendidikan anak. Isu tentang rekening dorman kian santer karena proses untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut berbelit dan membutuhkan waktu lama.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pun ikut menyikapi kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Dia memastikan bahwa pemerintah tetap menjamin hak masyarakat.
"Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Budi menekankan bahwa pemerintah merespons dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat. "Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujarnya.
Karena isu rekening dorman sudah membuah keresahan di masyarakat, Budi Gunawan mengatakan akan berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut. "Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ungkapnya.
Protes YLKI
Protes keras juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi mengabaikan hak-hak dasar konsumen.
“YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran, sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Ia menyatakan, YLKI juga mendorong upaya pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara serampangan. Banyak konsumen sengaja mengendapkan dana di rekening tertentu untuk tujuan jangka panjang, seperti tabungan pendidikan atau dana pensiun.
Baca Juga
Legislator Minta PPATK Tinjau Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dormant
Selain itu, sebelum melakukan pemblokiran, PPATK harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pemilik rekening. Hal ini penting agar konsumen dapat melakukan klarifikasi atau sanggahan, terutama jika rekening tersebut tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen, dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeserpun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio.
Sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan konsumen, lanjut dia, YLKI mendorong PPATK untuk membuka saluran hotline atau crisis center yang dapat diakses konsumen untuk mendapatkan informasi dan memulihkan rekening yang diblokir.

