PPATK Ungkap 1.155 Rekening Dormant untuk Tindak Pidana Korupsi, Judi, hingga Narkotika
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 122 juta rekening dormant atau lama tidak aktif selama 2025. Hasilnya, terdapat 1.155 rekening dormant yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Ada tindak pidana korupsi, perjudian, pencucian uang, narkotika, perpajakan, terorisme, perbankan, cukai, lingkungan hidup itu ada 1.155 rekening dengan nilai Rp 1,15 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga
Judol Manfaatkan Rekening Bodong dari Media Sosial, PPATK Waspadai Modus Baru
Rata-rata rekening dormant yang dimanfaatkan untuk tindakan ilegal, yaitu lama tak aktif sekitar 1-3 tahun dan di atas 5 tahun.
Ivan menjelaskan, sebanyak 280 rekening terindikasi digunakan korupsi senilai Rp 548,27 miliar. Untuk aktivitas perjudian, PPATK menemukan sebanyak 517 rekening dengan total mencapai Rp 540,65 miliar.
Rekening yang terindikasi penggelapan sebanyak 16 rekening dengan total Rp 31,31 miliar, penipuan atau penggelapan sebanyak tiga rekening dengan nilai total Rp 12,88 miliar, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 67 rekening dengan nilai Rp 7 miliar, penipuan dengan 50 rekening senilai Rp 4,98 miliar, rekening untuk narkotia sebanyak 65 rekening senilai Rp 1,22 miliar.
Baca Juga
Meski terindikasi melakukan aktivitas ilegal, Ivan menjelaskan, PPATK meminta seluruh rekening dormant yang dibekukan untuk dibuka kembali. Hal ini karena penghentian rekening dormant ini awalnya bukan untuk menemukan rekening yang dipakai tindak pidana.
“Namun, lebih ke benar-benar melindungi rekening dormant dari potensi tindak pidana,” jelas dia.
Sementara itu, sebanyak 1.155 rekening yang terindikasi tindak pidana akan dilaporkan ke penegak hukum. “Ketika kita temukan terkait tindak pidana akan kita sampaikan ke penegak hukum, penghentian terus dilakukan dan disampaikan ke penegah hukum,” ujar dia.

