LPS: Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran Akibat Blokir Rekening Dormant, Dana Nasabah Dijamin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan tidak ada penarikan dana pemilik rekening secara besar-besaran setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan pemblokiran rekening yang tidak aktif (dormant).
“Saya melihat belum ada penarikan dana jumlah besar sampai sekarang. Penarikan hanya sedikit-sedikit atau tidak masif,” ujar Purbaya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga
Dia mengatakan, LPS menjamin keamanan uang nasabah di perbankan. Bahkan, jaminan juga diberikan untuk uang nasabah yang rekeningnya dalam status diblokir. “Jadi kalau ada apa-apa banknya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman,” jelas dia.
Sebelumnya, PPATK menjelaskan alasan membekukan rekening dormant milik sejumlah nasabah. Keputusan ini untuk menindaklanjuti penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal seperti judi online (judol) dan kasus penipuan. “105 bank melaporkan sebanyak 122 juta rekening dormant,” kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Fithriadi mengatakan rekening yang masuk dalam kategori dormant, yaitu tidak ada transaksi debit. Artinya, tidak ada uang keluar untuk masa rata-rata setahun. “Kita teliti yang umurnya setahun. Berapa yang 3-5 tahun, berapa yang 5 tahun ke atas, kemudian jumlah dan saldonya kita lihat,” jelas dia.
Baca Juga
Judol Rugikan Pertumbuhan Ekonomi 0,3%, DEN dan PPATK Beberkan Fakta Berikut
Dari proses tersebut, PPATK menemukan rekening yang sudah tidak dikendalikan pemilik aslinya. Bahkan, terdapat rekening yang diduga ditinggal pemiliknya karena telah meninggal dunia dan ahli waris tidak mengetahui.
“UU TPPU mewajibkan bank menyampaikan berita acara penghentian transaksi ke nasabahnya, maka kalau kita ada action, ahli waris jadi tahu keluarga meninggal punya simpanan,” ujar dia.

