Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi Minyak
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan dengan Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza. Majelis hakim menyatakan, Kerry Riza terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga
Kuasa Hukum Minta Kerry Riza Cs Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara terhadap Kerry Riza.
Vonis terhadap Kerry Riza ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim untuk menghukum anak pengusaha Riza Chalid itu dengan hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Kerry Riza tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Kerry Riza belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam persidangan ini, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Majelis hakim menghukum keduanya dengan 13 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.

