Dijerat atas 2 Kasus Korupsi Minyak, Riza Chalid Diburu Kejagung
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terus melakukan upaya maksimal untuk mencari dan menangkap pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) yang kini berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Kejagung diketahui menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) atau Petral tahun 2008–2015.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Riza Chalid. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina pada Juli 2025 lalu.
Kejagung memastikan telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dan memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan red notice terhadap Riza Chalid telah resmi diterbitkan. Saat ini, fokus utama penyidik adalah menjalin kerja sama lintas negara guna melacak keberadaan sang raja minyak tersebut.
"Terkait masalah MRC memang DPO, betul. Dan red notice sudah diterbitkan. Untuk itu kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan Saudara MRC tersebut," kata Syarief di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Syarief menjelaskan posisi Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di luar wilayah hukum Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik karena proses penjemputan paksa harus menghormati kedaulatan dan yurisdiksi negara lain.
Syarief enggan memerinci secara spesifik negara yang menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid. Namun, Syarief menegaskan Kejagung terus berkomunikasi dengan agen-agen internasional.
"Yang jelas pertama, yang bersangkutan di luar Indonesia. Kami tetap berkomunikasi dengan pihak terkait," tegasnya.
Kejaksaan Agung berharap kerja sama dengan Interpol Indonesia dapat membuahkan hasil dalam waktu dekat agar proses hukum terhadap Riza Chalid dapat segera dituntaskan di Tanah Air.
"Kami mengusahakan secepat mungkin," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) atau Petral periode 2008–2015. Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Riza Chalid.
Baca Juga
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi Minyak
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam sejak Oktober 2025.
"Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini tanggal 9 April 2026 telah menetapkan tujuh tersangka," kata Anang dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
elain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan tersangka mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina berinisial BBG, Mantan Head of Trading PES tahun 2012–2014 berinisial AGS, dan mantan Senior Trader Petral tahun 2009–2015 berinisial MLY. Kemudian, mantan VP ISC PT Pertamina TFK, mantan pejabat terkait di lingkungan ISC/Pertamina berinisial NRD, dan direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid berinisial IRW.

