Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi di Garuda Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Majelis hakim menyatakan, Emirsyah Satar terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti US$ 86,3 Juta
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Emirsyah Satar berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019. Harta benda Emirsyah akan disita untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung membayar uang pengganti dalam tenggat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika harta yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Vonis terhadap Emirsyah lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hukuman uang pengganti yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Emirsyah Sata, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Emirsyah sebagai salah satu direktur utama BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Emirsyah sedang menjalani pidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya dan bersikap sopan selama di persidangan sepanjang pengamatan majelis hakim.
Baca Juga
Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Perkara BTS
Jaksa sebelumnya mendakwa Emirsyah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 609,81 juta.
Sebelumnya, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Sin$ 2,11 juta terkait perkara suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang sebesar Rp 87,464 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

