Kuasa Hukum Minta Kerry Riza Cs Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa hukum beneficial owner (pemilik perusahaan yang menerima manfaat sebenarnya) PT Orbit Terminal Merak Kerry Riza Adrianto, Patra M Zen, meyakini Kerry Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kuasa hukum mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
"Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading," kata Patra seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap Kerry Riza Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia menilai, surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat ‘untuk keadilan’ tidak mencerminkan rasa keadilan. Patra menyoroti tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.
Baca Juga
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo
Sebaliknya, menurut Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan PT Pertamina selama 12 tahun. Begitu juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri.
"Dibilang merugikan negara. Wajar nggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," ujar dia.
Patra juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang mengutip pengusaha sekaligus ayah Kerry Riza, Riza Chalid dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso. Padahal kedua nama tersebut idak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini. "Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?!" tandas dia.
Baca Juga
Mantan Pejabat KPI Bantah Kongkalikong dengan Kerry Riza soal Penyewaan Kapal
Patra menegaskan, pengacara telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Ia berharap kliennya dan terdakwa lainnya bisa bebas.
"Jika memang tidak ada alat bukti, bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas, bisa dibebaskan," ucap dia.
Kerry Riza dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Jaksa juga menuntut Kerry Riza membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun pidana penjara.
Dalam persidangan ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati. Jaksa menutut keduanya dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baca Juga
Kuasa Hukum Klaim Penyewaan Kapal Milik Kerry Riza Sesuai Prosedur di Pertamina
Selain itu, Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,17 triliun, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti Rp 1 trilun dan US$ 11,09 juta subsider 8 tahun penjara.
Ayah Kerry Riza, yaitu Riza Chalid, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung sejak Juli 2025.
Riza Chalid telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2025 karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada 23 Januari 2026, Interpol menerbitkan red notice untuk memburunya di 196 negara anggota.

