Hari Ini, Anak Riza Chalid Jalani Sidang Vonis Perkara Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, investortrust.id - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza akan menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Jakarta pada hari ini, Kamis (26/2/2026). Anak pengusaha Riza Chalid itu sebelumnya dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta wajib membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto menyatakan, sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Sunoto dikutip dari Antara.
Baca Juga
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo
Selain Kerry, delapan terdakwa lainnya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak ini juga akan menjalani sidang putusan hari ini. Kedelapan terdakwa itu, yakni Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza. Jaksa meyakini anak pengusaha Riza Chalid itu terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Kerry yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid tersebut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti itu terdiri dari Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Jaksa menuntut keduanya dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 triliun dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun. Kerugian negara itu meliputi kerugian keuangan negara sebesar US$ 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Baca Juga
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp 13,4 Triliun atas Perkara Pertamina
Kerugian keuangan negara terdiri dari US$ 5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut. Sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

