Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Majelis hakim menilai Riva terbukti melakukan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Hakim Fajar menyatakan, Riva terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,42 triliun.
Baca Juga
Yakin Tak Ada Niat Jahat, Sejumlah Tokoh Jadi 'Amicus Curiae' dalam Perkara Tata Kelola Minyak
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dihukum 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Jaksa juga menuntut Riva dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Terkait pidana uang pengganti, majelis hakim menyatakan, Riva tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dengan demikian, Riva tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Riva berperilaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023 Maya Kusuma dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne.
Majelis hakim memutuskan Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward dihukum 10 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baca Juga
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo
Dalam perkara ini, Riva, selaku direktur pemasaran dan niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 diduga menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau research octane number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023, terkait pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
Usulan itu di antaranya menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward dengan cara membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.
Edward juga diduga turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil, sehingga kedua perusahaan dapat memenangkan tender tersebut.

