Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp 13,4 Triliun atas Perkara Pertamina
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza. Jaksa meyakini Kerry Riza terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus yang dikutip dari Antara, Jumat (14/2/2026).
Baca Juga
Kerry Riza Tak Bisa Sampaikan Pernyataan ke Media, Kuasa Hukum Pertanyakan Hak Terdakwa
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Kerry yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid tersebut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti itu terdiri dari Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Kerry Riza. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai keadaan memberatkan.
Selain itu, perbuatan Kerry yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, juga dipertimbangkan sebagai alasan pemberat tuntutan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU menambahkan.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Jaksa menuntut keduanya dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 triliun dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Baca Juga
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Kejanggalan Sidang Kasus Tata Kelola Minyak
Dalam kasus tersebut, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun. Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,86 juta atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa terminal BBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri sendiri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp 2,91 triliun.

