Oknum Aparat Diduga Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas, Kementerian HAM Kawal Penyelidikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto mengecam penganiayaan hingga tewas pelajar di Kota Tual, Maluku, AT (14), yang diduga dilakukan oknum aparat Brimob. Kementerian HAM akan mengawal penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini.
"Kementerian HAM mendesak dan akan memonitor dari dekat dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini. Bila terbukti, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga
Jelang Ramadan, Wamenham Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Peristiwa Mei 98
Ia menegaskan, tindakan oknum anggota Brimob tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan serius. Perbuatan itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia pada 1998. “Kementerian HAM akan mengawasisecara ketat proses hukum yang berjalan,” tandas dia.
Mugiyanto menekankan tiga poin. Pertama, mendesak proses hukum yang transparan dan adil bagi pelaku. Kemudian jika terbukti bersalah, pelaku harus dibawa ke pengadilan dan dijatuhi sanksi hukum yang berat. Terakhir, Kementeiran HAM menuntut hak pemulihan.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Dukung Komnas HAM Miliki Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
"Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban," ujar dia.
Mugiyanto juga menyoroti perlunya langkah nyata dalam perbaikan institusi kepolisian. Ia meminta Polri tidak lelah mereformasi diri dan memperbaiki kinerja anggotanya demi menghormati prinsip-prinsip HAM.
"Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," tegas dia.
Kepolisian Resor Tual, Maluku, telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap pelajar berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” tutur Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmor, dihubungi Antara dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Siswa Madrasah Tsanawiah (MTs) itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka dikenai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

