Ancam Posisi RI di Dewan HAM, Wamen HAM Desak Polri Akselerasi Penyelidikan Serangan pada Aktivis KontraS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kini menjadi sorotan internasional dan berpotensi mengganggu kredibilitas diplomatik Indonesia. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan bahwa insiden ini telah menarik perhatian serius dari pejabat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mugiyanto mengungkapkan bahwa situasi ini berdampak langsung pada citra Indonesia yang saat ini menjabat sebagai anggota sekaligus Presiden Dewan HAM PBB.
"Dalam hubungannya dengan peristiwa yang menimpa saudara Andrie Yunus, Kementerian HAM menyadari bahwa peristiwa ini telah menjadi konsern Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk, serta Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor. Hal ini cukup mengganggu positioning Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB dan sebagai Presiden Dewan HAM PBB," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
Kementerian HAM mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini guna menghindari spekulasi yang dapat memperburuk reputasi negara di mata dunia. Pemerintah juga meminta Polri untuk tidak menganggap remeh kasus kekerasan terhadap pembela HAM. Mugiyanto menegaskan perlunya langkah konkret untuk mengungkap aktor di balik serangan tersebut.
"Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan Polri dan meminta agar dilakukan percepatan atau akselerasi penyelidikan atas peristiwa tersebut; siapa pelakunya, apa motifnya, siapa dalangnya, serta penegakan hukum yang keras, agar peristiwa intimidasi, teror dan kekerasan kepada para pembela HAM atau siapapun, tidak terus terjadi," tegasnya.
Menurutnya ketidakpastian informasi dapat mencederai komitmen pemerintah.
Baca Juga
Mugiyanto menegaskan bahwa perlindungan terhadap suara kritis adalah bagian dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menjamin bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
"Pengejawantahan atas komitmen pemerintah tersebut adalah penghormatan atas suara kritis dan kritik dari seluruh elemen masyarakat sebagai mekanisme check and balances demi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Terkait identitas pelaku yang mulai beredar di masyarakat melalui rekaman CCTV, Kementerian HAM meminta masyarakat menunggu hasil resmi kepolisian untuk menghindari disinformasi berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI). Sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemerintah memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan Andrie Yunus.
"Sekali lagi Kementerian HAM menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas kepada saudara Andrie Yunus, serta mendoakan agar segera pulih dengan perawatan terbaik dari rumah sakit. Kementerian HAM memastikan bahwa Negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga tuntas," kata Mugiyanto.

