Oknum Aparat Brimob Diduga Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas, DPR Minta Polri Evaluasi SOP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, AT (14). Polri diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Menurut Hetifah, kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar. "Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," tegas Hetifah, Minggu (22/2/2026).
Dia menekankan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Politikus Partai Golkar itu meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik. Pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian harus tegas diberi hukuman tanpa kompromi.
Baca Juga
Oknum Aparat Diduga Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas, Kementerian HAM Kawal Penyelidikan
"Polri juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan SOP penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak," ujar dia..
Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
Kepolisian Resor Tual, Maluku, telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap pelajar berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” tutur Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmor, dihubungi Antara dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Baca Juga
Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Siswa Madrasah Tsanawiah (MTs) itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka dikenai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

