Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Menko Yusril: Di Luar Perikemanusiaan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya seorang pelajar Arianto Tawakal (14). Arianto meninggal dunia lantaran diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril melalui keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga
Oknum Aparat Brimob Diduga Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas, DPR Minta Polri Evaluasi SOP
Yusril menegaskan, tindakan Bripda MS menganiaya hingga menewaskan Arianto Tawakal benar-benar di luar perikemanusiaan. Ditegaskan, polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Yusril menyatakan, Bripda MS tak cukup hanya disidang etik dengan ancama dipecat sebagai anggota poliri. Bripda MS, katanya, wajib diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Baca Juga
Polri Didesak Usut Tuntas Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual
Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripda MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka. Yusril menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri akan terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” kata Yusril.

