Kejaksaan Agung Dukung Komnas HAM Miliki Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung mendukung wacana pemberian kewenangan penyidikan bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai usai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (20/2/2026).
Pigai mengapresiasi keterbukaan pihak Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan langkah maju bagi perlindungan HAM di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," kata Pigai, Jumat.
Pigai mengungkapkan bahwa rencana pembentukan unit penyidikan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Ia menilai rencana keberadaan unit tersebut akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang memiliki lembaga HAM dengan fungsi penyidikan serupa.
Baca Juga
Natalius Pigai Sebut Yusril Sembunyikan Data 6.000 Nama Korban Pelanggaran HAM Berat
Saat ditanya mengenai teknis pelaksanaan, Pigai mengungkap bahwa para penyidik tersebut nantinya akan mendapatkan pendidikan dari institusi kejaksaan.
"Dalam pelaksanaan penyidikan pelanggaran kasus, setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang akan dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ungkapnya.
Pigai menambahkan, secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan diusulkan 2027 setelah Undang-Undang HAM selesai. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah persiapan regulasi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah teknis. Ia membuka peluang kerja sama antar-instansi dalam hal penyidikan di masa depan.
"Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat Undang-Undang HAM baru, itu dulu. Ya, itu dulu. Jadi kalau teknisnya nanti ya," kata Burhanuddin.

