Libur Cuti Bersama, Cak Imin Kumpulkan Mensos hingga Bos BPJS Bahas PBI JKN
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMI) Muhaimin Iskandar, menggelar pertemuan terbatas di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026) atau bertepatan dengan momen libur cuti bersama perayaan Imlek 2026.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron.
Baca Juga
Validasi Data PBI BPJS: Pemerintah Pastikan Akses Berobat Masyarakat Tidak Terganggu
Cak Imin, sapaan Muhaimin mengatakan pertemuan tersebut membahas terkait peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” kata Cak Imin seusai pertemuan.
Menurutnya, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data,” ujarnya.
Cak Imin menekankan dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp Kementerian Sosial.
“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desilnya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” jelasnya.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sebut BPJS PBI Wajib Tepat Sasaran
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” sambungnya.
Sementara itu, Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1–5.
Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan.

