Pemerintah Mutakhirkan Data PBI JKN, Cak Imin Minta Masyarakat Miskin Tak Takut Berobat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menjadi momentum penting bagi penguatan kualitas layanan BPJS Kesehatan sekaligus langkah strategis memastikan bantuan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar seusai menghadiri Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Pemutakhiran Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (23/02/2026).
“Ya, hari ini kita melakukan pemutakhiran data PBI-JKN dimana ini menjadi momentum untuk para direksi baru sehingga kerjaan rutin dalam pemutakhiran data PBI-JKN ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Menko Muhaimin: Pergantian Direksi Jadi Momentum Transformasi Menyeluruh BPJS Kesehatan
Cak Imin meminta masyarakat miskin tidak perlu takut berobat. Ia mengatakan, proses pemutakhiran data dilakukan justru untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan sistem jaminan kesehatan nasional berjalan semakin baik.
Pemutakhiran data dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan. Dinamika sosial-ekonomi yang cepat menuntut pembaruan data secara berkala agar kebijakan subsidi kesehatan tetap akurat dan adil.
Cak Imin menekankan proses penonaktifan bukanlah penghapusan hak, melainkan masa transisi bagi masyarakat yang telah dinilai mampu agar bersiap menjadi peserta mandiri.
“Untuk disampaikan saja kepada seluruh masyarakat penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap, intinya itu transisinya,” tegasnya.
Pemerintah juga memastikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit tetap berjalan. Mekanisme pembiayaan sedang diperkuat agar tidak terjadi penolakan layanan kepada peserta selama masa transisi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyebut saat ini pemerintah tengah menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan sebelum perubahan status diberlakukan secara efektif.
“Untuk itu atas saran Pak Menko, kami sedang menyusun satu surat edaran bersama atau surat keputusan nanti dimana perubahan atau penonaktifan itu berlaku dua atau tiga bulan setelah ditetapkan,” kata Saifullah.
“Sehingga masa sosialisasi ada kemudian juga kita bisa bersiap untuk memberikan satu informasi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melayani,” sambungnya.
Baca Juga
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan dari sekitar 11 juta data yang dimutakhirkan, sekitar 106.000 peserta telah otomatis aktif kembali. Sisanya, saat ini dalam proses ground checking bersama BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah selama dua bulan ke depan. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima PBI atau beralih menjadi peserta mandiri sesuai kondisi sosial-ekonominya.
Gus Ipul menambahkan transformasi data ini merupakan bagian dari integrasi menuju data tunggal nasional yang dikelola BPS. Ia juga menegaskan bahwa anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan.
“Alokasinya tetap tidak dikurangi anggaran tidak dialihkan kemana-mana kan gitu tetap untuk keperluan PBI tidak dialihkan. Jadi ini penting untuk disampaikan supaya masyarakat tidak terbawa oleh informasi-informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jadi nggak ada yang namanya pengurangan anggaran,” ujar Gus Ipul.

