Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (30/1/2026). Yaqut bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Yaqut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Duga Kesthuri Kumpulkan Uang Korupsi Kuota Haji untuk Pihak Kemenag
Selama sepekan ini, KPK memanggil sejumlah saksi penting untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Para saksi itu juga diperiksa oleh auditor BPK untuk kepentingan perhitungan kkerugian keuangan negara kasus tersebut.
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," katanya.
Yaqut sebelumnya telah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (16/12/2026) lalu. Saat itu, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Yaqut enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan. Termasuk kemungkinan dikonfirmasi soal hasil temuan tim penyidik di Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji. Yaqut hanya menyebut sudah menyampaikan yang diketahuinya kepada penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong tanyakan ke penyidik ya," katanya.
Baca Juga
Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Bos Maktour: Tanggung Jawab Kementerian Agama
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50% antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

