KPK Duga Kesthuri Kumpulkan Uang Korupsi Kuota Haji untuk Pihak Kemenag
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) mengumpulkan uang dari sejumlah biro travel umrah dan haji terkait pembagian kuota haji tambahan. Uang itu kemudian disalurkan pihak Kesthuri kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1/2026).
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Bos Maktour: Tanggung Jawab Kementerian Agama
Tak hanya kepada Muhammad Al Fatih, dugaan aliran dana terkait korupsi kuota haji ke pihak di Kemenag juga didalami tim penyidik saat memeriksa sejumlah saksi lainnya pada hari ini. Para saksi itu, yakni mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), bos PT Maktour Fuad Hasan Masyhur, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, dan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.
Tak hanya soal aliran dana, para saksi juga didalami oleh tim pemeriksa BPK terkait perhitungan dugaan kerugian negara.
"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," kata Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga
Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Ungkap Sulitnya Dapat Kuota Haji Khusus
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

