KPK Jadwalkan Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo Jumat (23/1/2026). Dito bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Benar, hari ini Jumat (23/1/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, menteri lemuda dan olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Dicegah Bersama Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Tak Dijerat KPK di Kasus Haji
KPK meyakini Dito kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik. Budi menyatakan, keterangan Dito penting untuk makin membuat terang kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.
"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Dito ini diduga dilakukan penyidik untuk mendalami pertemuan Pemerintah RI dengan Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad Bin Salman. Dalam pertemuan yang turut dihadiri Dito itu, pemerintah menerima kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Baca Juga
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Terkait Kasus Korupsi Haji
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Gus Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

