Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut hari ini, Selasa (16/12/2025). Yaqut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12/2025), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama periode 2020 - 2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Usai Diperiksa 5 Jam, Yaqut Berterima Kasih Telah Diberi Waktu Klarifikasi
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Lembaga antikorupsi meyakini Gus Yaqut akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Hadir,” kata Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan agenda di Arab Saudi.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap Gus Yaqut. Namun, Asep belum memerinci jadwal pasti pemeriksaan adik dari mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu.
"Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini (pemeriksaannya). Kalau tidak salah ya. Ya saya lupa kalau besok, pokoknya ditunggu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Asep mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara. Jadi, akan fokus ke situ,” kata Asep.
Sebelumnya, Gus Yaqut pernah diperiksa KPK pada Senin (1/9/2025). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Yaqut mengenai beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
Materi serupa juga didalami lewat staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
KPK diketahui telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur juga dicegah ke luar negeri.
Baca Juga
Yaqut Diperiksa KPK, Jubir Tegaskan Pembagian Kuota Haji Didasari Simulasi dan Kajian
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

