Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Bos Maktour: Tanggung Jawab Kementerian Agama
JAKARTA, investortrust.id - Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur mengaku tak tahu menahu mengenai pembagian kuota haji tambahan. Fuad menyebut pembagian kuota haji tambahan merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Fuad Hasan seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026). Fuad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," kata Fuad Hasan.
Baca Juga
Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Ungkap Sulitnya Dapat Kuota Haji Khusus
Untuk itu, Fuad menepis anggapan menggunakan kuota haji ilegal. Ditekankan, pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
"Jadi tolong disamakan dulu ya persepsi kita. Kami diwajibkan untuk isi, jadi kami tidak ada mengerti soal yang lain-lainnya ketika diminta untuk isi kami mengisi porsi," katanya.
Menurutnya, jumlah kuota haji tambahan yang diterima Maktour pun tidak banyak, yakni kurang dari 20.
"Tapi tiba-tiba berubah. Jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20. Karena jemaah real kami waktu itu melalui PIHK itu ada sekitar 276. Jemaah realnya kami ya," jelasnya.
Dalam pemeriksaan ini, Fuad Hasan mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai jumlah jemaah haji Maktour pada 2024. Saat itu, Fuad menyebut jumlah jemaah haji Maktour hanya sekitar 276 jemaah atau berkurang lebih dari 50% dari tahun sebelumnya yang mencapai 600 jemaah.
"Yang tadi saya sampaikan jumlahnya sangat menurun, kalau orang bilang Maktour jumlahnya sangat banyak sekali, tetapi kenyataan di lapangan tidak sampai 300 memberangkatkan. Yang tadi dibilang bahwa ada tambahan porsi, itu sangat terbatas sekali," paparnya.
Bahkan, Fuad menyebut Maktour terpaksa menggunakan haji furoda sebanyak 40 kursi. Furoda merupakan program haji khusus yang menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota resmi pemerintah Indonesia.
Baca Juga
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

