KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kabar tersebut dibenarkan Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi saat dikonfirmasi.
Baca Juga
8 Jam Diperiksa KPK soal Kasus Haji, Eks Menag Gus Yaqut Irit Bicara
KPK diketahui sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri. Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman ketiganya dan sejumlah lokasi lainnya.
Baca Juga
Gus Yaqut Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
KPK juga sudah memeriksa Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex. Bahkan, KPK telah memeriksa pihak Kementerian Agama serta para pengusaha travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

