KPK Perpanjang Masa Cegah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tak hanya Gus Yaqut, KPK juga memperpanjang masa cegah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Masa pencegahan kedua tersangka itu diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
Baca Juga
Gus Yaqut Gugat KPK atas Penetapannya sebagai Tersangka Korupsi Haji
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri ini berdasarkan pertimbangan penyidikan. Hal ini mengingat, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan keduanya. Dengan demikian, tim penyidik perlu memastikan Gus Yaqut dan Gus Alex tidak ke luar negeri jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk diperiksa.
"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," tegas Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menjerat mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

