Menko Yusril Tegaskan Aturan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku setelah putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku. Hal itu disampaikan Yusril menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. MK menyatakan norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga
Prabowo Setujui Perumusan PP untuk Atur Jabatan Sipil Anggota Polri
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menko Yusril menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Meski demikian, Yusril mengatakan, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Menko Yusril menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi UU Polri maupun UU ASN masih memerlukan waktu.
Ia juga menanggapi adanya pernyataan dari anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurut Menko Yusril, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Yusril mengatakan, revisi UU ASN belum menjadi pembahasan DPR, meski UU Polri telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Dengan kondisi tersebut, rancangan peraturan pemerintah terkait jabatan yang dapat diisi polisi aktif tetap diperlukan.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Baca Juga
Setelah Polri, Publik Desak TNI Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah, kata Menko Yusril, telah mencatat progres signifikan. Namun, perincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” katanya.

