Setelah Polri, Publik Desak TNI Dilarang Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan struktural di instansi sipil mendapat respons positif dari publik. Menurut Business Head Continuum Indef Arini Astari, sentimen positif terhadap putusan MK ini mencapai sekitar 83,96%.
"Publik secara dominan mengapresiasi putusan MK yang melarang polisi aktif merangkap jabatan sipil ,dengan sentimen positifnya mencapai sekitar 84%," kata Arini dalam diskusi Continuum Indef bertajuk “Polemik Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil (Analisis Big Data)" yang diselenggarakan via Zoom, Minggu (23/11/2025).
Namun, Arini menambahkan publik juga menuntut konsistensi penerapan prinsip yang sama pada lembaga lain, khususnya TNI. Menurut Arini, mereka menyuarakan agar larangan menduduki jabatan sipil tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tetapi juga militer.
"Publik juga menuntut konsistensi ke lembaga lain, khususnya ke TNI," ujarnya.
Dalam perbincangan publik, TNI menjadi instansi yang paling banyak disorot setelah kepolisian. Publik menuntut agar prinsip yang sama tentang larangan menduduki jabatan sipil juga diberlakukan untuk militer aktif.
Selain TNI, KPK juga sering disebut dalam konteks evaluasi kondisi penegakan hukum dan hubungan kerja dengan kepolisian di lembaga tersebut. Sementara DPR dan BNN muncul dalam diskusi lebih luas tentang etika jabatan publik dan integritas lembaga negara.
Dalam hal ini, publik meminta larangan rangkap jabatan diberlakukan juga di instansi lain, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Selain itu, hal ini berpotensi memunculkan kecemburuan antarinstansi pemerintah. Tidak hanya itu, rakyat jengah dengan praktik rangkap jabatan di berbagai instansi.
"Publik sudah lama jengah melihat rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan kerja bagi orang lain dan membuka peluang konflik kepentingan. Dan di sini perlu kita pahami bersama bahwa narasi kritis ini penting diberitakan bukan sebagai penolakan keputusan, tetapi sebagai dorongan agar reformasi tidak berhenti di satu institusi saja," jelas Arini.
Dalam riset ini, Continuum Indef menggunakan data dari X atau Twitter dan Youtube lalu mengolahnya menggunakan metode analisis topik, analisis sentimen, dan analisis eksposure perbincangan. Dalam studi ini, Continuum Indef telah mengumpulkan total 11.636 perbincangan di media sosial dalam rentang waktu 13 sampai 17 November 2025.
"Sumbernya adalah 8.165 perbincangan di X atau Twitter dan 3.471 di Youtube," ucap Arini.
Arini menambahkan, perbincangan ini juga sudah difilter sebelumnya dibersihkan dari akun buzzer dan akun media untuk memfokuskan analisis pada opini organik publik. Dikatakan Arini, metode yang digunakan meliputi analisis topik perbincangan, di mana Continuum Indef mengelompokan tema utama yang dibahas publik.
Dalam analisis sentimen, Continuum Indef mengukur proporsi sentimen positif dan negatif terkait keputusan. Selanjutnya adalah analisis exposure perbincangan.
"Jadi kita melihat juga seberapa besar perhatian ke instansi lain, seperti TNI, KPK, DPR, dan BNN," beber Arini.

