Menko Yusril Tegaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan rencana pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan prioritas utama pemerintah saat ini. Diketahui, Reynhard merupakan narapidana kasus pemerkosaan atau predator seks di Inggris, sementara Hambali adalah tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo.
Yusril menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan anggota Komisi I dari fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah pada rapat dengan Komisi I DPR pada Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Pemerintah Masih Pelajari Rencana Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo
Yusril menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan pemulangan Reynhard dan Hambali. Namun, secara keseluruhan, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada dua kasus tersebut.
"Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Kami juga paham bahwa ada banyak kasus lain yang menimpa WNI di luar negeri. Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan, tetapi pemerintah tidak hanya fokus pada kasus Reynhard dan Hambali, melainkan seluruh kasus WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut," jelasnya.
Terkait kasus Hambali, yang telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade tanpa proses peradilan, Yusril menyatakan pemerintah telah meminta pemerintah Amerika Serikat agar yang bersangkutan segera diadili. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum Hambali.
Baca Juga
Yusril Ungkap Rencana Pulangkan Hambali dari Penjara Guantanamo
"Selain sebagai kasus terorisme, ini juga menjadi isu hak asasi manusia. Pemerintah telah meminta agar Hambali diadili, tetapi sampai sekarang prosesnya belum berjalan. Pembahasan terkait pemulangannya pun belum ada," kata Yusril.
"Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah. Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati," katanya menambahkan.

