Pakar Hukum Nilai Putusan MK Tak Larang Anggota Polri Aktif Bertugas di Luar Struktur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, di gedung perlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi meluruskan kekeliruan pandangan publik mengenai legalitas penugasan anggota polri aktif di jabatan luar struktur kepolisian pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 144/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rullyandi menegaskan bahwa tidak ada satu pun amar dalam putusan MK yang melarang penugasan anggota polri aktif, sepanjang tugas tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Ia menyayangkan adanya pernyataan dari sejumlah tokoh nasional yang dinilai keliru dalam menafsirkan putusan tersebut.
Baca Juga
KUHP-KUHAP Baru Digugat, Menkum: Gak Ada Masalah, Itu Hak Konstitusional
"Putusan MK Nomor 114 tahun 2025 tidak ada amar putusannya yang melarang anggota polri, terus di mana kita harus mengeksekusi itu?" kata Rullyandi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK setingkat dengan undang-undang (UU). Kalau dikabulkan, maka konsekuensi hukumnya memuat putusan tersebut di dalam berita negara sifatnya mengikat. "Jadi kalau tidak mengikat, tidak ada larangan tidak mengikat, terus apa yang dilarang?" ujarnya.
Soal perdebatan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur, Rullyandi menilai aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat atributif. Perpol tersebut merupakan mandat langsung dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari UU ASN.
"Jadi peraturan kapolri itu adalah perintah Pasal 160 peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Ada kewenangan atributif sepanjang belum pernah dibatalkan dalam peraturan pemerintah tersebut atau dicabut oleh pemerintah atau presiden, maka itu menjadi dasar legalitas kapolri untuk menerbitkan peraturan kepolisian tersebut," tuturnya.
Baca Juga
Rullyandi juga menyoroti wacana penempatan polri di bawah kementerian. Menurutnya, posisi polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan final hasil reformasi 1998 yang harus dihormati sebagai amanah MPR. Ia berpendapat bahwa menggeser posisi polri di bawah kementerian justru merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan semangat reformasi.
"Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98. Ini adalah amanah kita untuk kita menghormati pemikiran-pemikiran Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah MPR," tegasnya.

