Prabowo Setujui Perumusan PP untuk Atur Jabatan Sipil Anggota Polri
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk mengatur secara jelas dan komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi Polri yang tengah digodok pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa persetujuan Presiden menjadi dasar bagi penyusunan PP tersebut. “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (20/12/2025), usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menambahkan, penyelesaian PP ini dianggap mendesak agar regulasi terkait jabatan anggota Polri dapat diimplementasikan secara tepat dan meredam polemik yang berkembang di masyarakat. “Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie Sebut Ada 100 Kelompok Ingin Beri Masukan ke Komisi Reformasi Polri
PP yang tengah dirumuskan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam penyusunan rancangan PP tersebut.
Selain itu, Yusril menyebut hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri berpotensi untuk diperkuat hingga menjadi undang-undang. “Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” jelas Yusril.
Setelah rancangan PP selesai disusun, hasilnya akan dilaporkan kembali kepada Presiden Prabowo untuk ditindaklanjuti. “Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.

