Yusril Sebut Prabowo Sudah Minta Petimbangan MA untuk Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direktur ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
Sebelum menandatangani keputusan presiden (keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga
Menko Yusril menyebut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau nkracht van gewijsde. Hal ini karena ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum KPK tidak mengajukan banding.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," kayanya.
Dengan rehabilitasi ini, Ira Puspadewi cs tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dengan keppres rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala," katanya.
Yusril menambahkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara RI sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada 1998. Presiden Prabowo belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan putusan MA.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan haknya menberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga
Respons Mensesneg soal Ira Puspadewi Bebas setelah Dapat Rehabilitasi Prabowo: Kira-Kira Begitu
Ketiganya diketahui telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Yusuf Hadi dan Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).

