Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Legislator: Negara Hadir Koreksi Ketidakadilan
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi III DPR Abdullah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Abdullah menyebut keputusan Presiden tersebut sejalan dengan rasa keadilan publik.
"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan," kata Abdullah dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga
Yusril Sebut Prabowo Sudah Minta Petimbangan MA untuk Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
Abdullah menuturkan, publik melihat Ira Puspadewi merupakan figur profesional yang bersih dan tidak memiliki masalah integritas dalam kasus yang sempat menyeretnya. Keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi dinilai mengembalikan kehormatan Ira.
Ia menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurutnya, dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi belum tentu merupakan korupsi.
Baca Juga
Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," kata dia.
Ia berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan, objektif, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas.

