Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada mantan irektur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua nama lainnya ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga
Eks Dirut PT ASDP Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim Beda Pendapat
"Alhmdulilah pada hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Dasco menjelaskan, pimpinan DPR menerima aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan kasus ASDP. Dari aduan tersebut pimpinan DPR meminta Komisi III atau Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap kasus yang telah ditangani KPK sejak Juli 2024 itu.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap Perkara Nomor 68/Pidsus/TPK/ 2025/PN Jakpus atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono," katanya.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya itu, Ira Puspadewi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Baca Juga
Eks Pimpinan KPK Dicecar soal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor di Sidang Korupsi ASDP
Tak hanya Ira Puspadewi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).

