Respons Mensesneg soal Ira Puspadewi Bebas setelah Dapat Rehabilitasi Prabowo: Kira-Kira Begitu
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons terkait kemungkinan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direktur ASDP lainnya bebas dari tahanan KPK setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengisyaratkan Ira Puspadewi bebas setelah mendapat rehabilitasi.
"Kira-kira begitulah," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pras, sapaan Prasetyo Hadi tak membeberkan pertimbangan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs. Pras hanya menyebut pertimbangan pemberian rehabilitasi sudah disampaikan sebelumnya.
"Banyak kan, tadi," katanya.
Baca Juga
Kronologi Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan haknya menberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya diketahui telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama Saudari Ira Puspadewi, Saudara Muhammad Yusuf Hadi dan Saudara Hari Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo mengatakan, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur di aturan perundang-undangan.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlalu," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR menerima aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan kasus ASDP. Dari aduan tersebut DPR meminta Komisi III atau Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap kasus yang telah ditangani KPK sejak Juli 2024 itu. Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan DPR kepada pihak pemerintah.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya itu, Ira Puspadewi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Baca Juga
Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Beri Rehabilitasi kepada 2 Eks Direktur ASDP
Tak hanya Ira Puspadewi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).

