Dapat Rehabilitasi Prabowo, Siapa Ira Puspadewi?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Selain Ira, Presiden Prabowo juga memberi rehabilitasi kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhy Caksono.
Siapa Ira Puspitadewi dan bagaimana kronologi perkaranya?
Pemilik ijzah S1 dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya tahun 1990 ini adalah peraih gelar master Development Management dari Asian Institute of Management Filipina. Selepas belajar di Manila, Ira mengambil program doktoral di Universitas Indonesia pada 2011 di Fakultas Ekonomi. Ia juga menyelesaikan pendidikan dan meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.
Sebelum berkecimpung dalam pengelolaan perusahaan milik negara, Ira pernah tercatat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia untuk tujuh negara. Pengalamannya inilah yang membuat pemerintah tertarik untuk merekrutnya dan memintanya menjalankan bakti pada negara dengan menjadi pengelola BUMN.
Dahlan Iskan yang menemuinya pada tahun 2014 mendorong Ira untuk memimpin PT Sarinah. Tak lama, dua tahun berikutnya ia ditugasi untuk menjadi Direktur Ritel dan SDM PT Pos Indonesia.
Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Selama menjabat, Ira menerima penghargaan Marketing Champion 2022 dari MarkPlus Indonesia untuk kategori Transportation.
Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua nama lainnya ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga
Eks Dirut PT ASDP Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim Beda Pendapat
"Alhmdulilah pada hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Dasco menjelaskan, pimpinan DPR menerima aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan kasus ASDP. Dari aduan tersebut pimpinan DPR meminta Komisi III atau Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap kasus yang telah ditangani KPK sejak Juli 2024 itu.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap Perkara Nomor 68/Pidsus/TPK/ 2025/PN Jakpus atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono," katanya.

