MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Istimewa Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kebijakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan dua mantan direksi PT ASDP merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto. Hak istimewa itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
"Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1)," ucap Jubir MA Yanto dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA". Yanto mengatakan, rehabilitasi itu diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh konstitusi kita," ucapnya.
Baca Juga
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Legislator: Negara Hadir Koreksi Ketidakadilan
Meski demikian, Yanto tidak memerinci pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs. Yanto mengaku belum membaca secara detail pertimbangan dari MA.
"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan haknya menberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada dua mantan petinggi ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga
Ketiganya diketahui telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ira Puspadewi. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).

