Kronologi Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya diketahui telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs bermula dari aduan dan aspirasi masyarakat yang diterima pimpinan DPR mengenai permasalahan hukum di ASDP yang mulai ditangani KPK sejak Juli 2024. Menindaklanjuti aduan tersebut, DPR meminta komisi terkait untuk melakukan telaah hukum terhadap perkara tersebut.
"Setelah Dewan Perwakilan Rakyat menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yg mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga
Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum (Kemenhum). Berdasarkan komunikasi DPR dan pemerintah, Presiden Prabowo kemudian menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua mantan petinggi ASDP lainnya.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Kemenhum menerima aspirasi terkait kasus tersebut. Kemenhum menindaklanjuti aspirasi tersebut kajian mendalam melibatkan pakar hukum.
"Selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," ujar Prasetyo.
Setelah kajian, Kemenhum meminta saran kepada Prabowo terkait kasus yang menjerat Ira Puspadewi. Hal itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas hingga akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Prabowo.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama Saudari Ira Puspadewi, Saudara Muhammad Yusuf Hadi dan Saudara Hari Muhammad Adhi Caksono," kata Prasetyo.
Selanjutnya, kata Prasetyo Hadi, pemerintah menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya itu, Ira Puspadewi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Baca Juga
Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Beri Rehabilitasi kepada 2 Eks Direktur ASDP
Tak hanya Ira Puspadewi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).

