Kuasa Hukum Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Belum Terima Keppres Rehabilitasi
JAKARTA, investortrust.id -- Penasihat hukum mantan Dirut PT ASDP (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mengaku pihaknya belum menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap kliennya. Soesilo memperkirakan keppres tersebut baru akan diterima Ira Kamis (27/11/2025) besok.
Soesilo menduga keppres tersebut belum diterima pihaknya karena Presiden Prabowo Subianto menunggu perkara ASDP berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Diketahui, tiga terdakwa perkara ASDP dan jaksa KPK memiliki waktu 7 hari setelah sidang pembacaan putusan pada Kamis (20/11/2025) lalu untuk merespons putusan pengadilan. Perkara akan inkrah jika para pihak tidak mengajukan banding atas putusan tersebut setelah tujuh hari sidang pembacaan putusan.
"Kemungkinan besok, karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," kata Soesilo, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga
MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Istimewa Prabowo
KPK diketahui juga belum menerima surat keppres rehabilitasi dari pemerintah. Soesilo menyatakan, pihaknya akan menunggu KPK terkait langkah selanjutnya.
"Jadi karena KPK juga belum terima, maka mungkin belum bisa dikeluarkan (SK rehabilitasi). Iya kita ikut aja," ujarnya.
Soesilo meyakini KPK tidak akan mengajukan banding dan mematuhi keppres tersebut. Kuasa hukum juga memastikan Ira Puspadewi tidak akan mengajukan banding.
"Kami enggak banding karena sudah diinfokan akan dapat rehabilitasi buat apa banding gitu," ungkapnya.
Secara terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Supratman beralasan, saat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi cs diumumkan, Supratman sedang tak berada di Istana. Untuk itu, Soesilo belum menyerahkan salinan keppres tersebut ke KPK.
"Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," kata Supratman di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga
Menkum Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi ke KPK, Ini Alasannya
Untuk memastikan agar ketiganya dapat segera bebas, Supratman akan segera menyerahkan salinan keppres tersebut ke KPK jika sudah menerimanyanya dari Mensesneg.
"Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan bahwa Keppres-nya sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," ungkapnya.
"Nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," katanya.

