Eks Pimpinan KPK Dicecar soal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor di Sidang Korupsi ASDP
JAKARTA, investortrust.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengatakan penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor justru membuat pemberantasan korupsi di Indonesia mandeg. Kedua Pasal itu mengatur dua jenis korupsi yang berbeda.
Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
“Tidak ada harapan perbaikan pemberantasan korupsi kalau pasal ini ada. Sejak KPK didirikan pada 2004 sampai sekarang, kita lihat korupsi di Indonesia tidak berkurang,” kata Amien dalam keterangannya di sidang perkara dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga
Hal itu disampaikan Amien menanggapi cecaran pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa mantan direksi ASDP, Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry MAC. Tim kuasa hukum terdakwa menanyakan soal simpang siur penetapan kerugian negara yang dalam kasus ASDP ini dihitung sendiri oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Padahal aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan kerugian negara atau hakim di persidangan yang menetapkan kerugian negara.
Dalam kasus ASDP, jaksa KPK menghitung sendiri kerugian negara mencapai Rp 1,253 triliun. Padahal, akuisisi ASDP ini sudah diawasi oleh BPKP, BPK, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) serta Kementerian BUMN. Para pihak itu menyatakan tidak ada kerugian negara.
Amien menegaskan frasa “merugikan keuangan negara” itu hanya ada di Indonesia. Lembaga pemberantasan korupsi di negara lain seperti Australia, Malaysia, Hongkong tidak aturan itu. Untuk itu, dalam kerja sama dengan negara lain, Indonesia tidak bisa menangkap tersangka korupsi Indonesia yang kabur ke negara lain karena adanya frasa tersebut.
“Kita tidak bisa menangkap dan tidak bisa hartanya di luar negeri disita melalui perjanjian internasional (mutual legal assistance). Mereka selalu bilang itu tidak ada dalam hukum pidana kami. Yang ada adalah klausul suap atau bribery,” kata Amien.
Menurutnya, pasal mengenai merugikan negara harus dihapus karena tidak efektif memberantas korupsi. Kalaupun frasa itu masih dipertahankan, mens rea atau niat jahat dalam merugikan keuangan negara harus lebih tegas.
"alau masih digunakan harus jelas adanya mens rea (niat jahatnya),” kata Amein.
Banyak pengamat hukum lain juga melihat pasal ini sering disalahgunakan sehingga menjadi pasal karet untuk menjerat seseorang. Sejak diberlakukannya UU Tipikor, penerapan Pasal 2 dan 3 telah memunculkan pro kontra, khususnya terkait risiko kriminalisasi kebijakan yang mengutamakan kerugian negara ketimbang mens rea. Kekhawatiran ini kerap menghantui pejabat publik dan BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, Amien bersama 11 tokoh lainnya meminta pencabutan pasal ini dan lembaga antikorupsi fokus pada suap dan gratifikasi seperti yang dijalankan
negara lain. Menurutnya, banyak pejabat BUMN yang sekarang tidak berani mengambil langkah inovatif akibat penggunaan pasal 2 dan 3. Hal itu membuat Indonesia tidak bisa tumbuh.
Dicontohkan, pejabat Pertamina mengetahui Indonesia punya 128 cekungan yang berisi minyak dan gas bumi. Tapi untuk mendapatkannya mereka harus mengebor. Namun, dari 10 ladang yang dibor biasanya hanya tiga yang berhasil dan tujuh yang gagal. Meski begitu. tiga yang berhasil itu hasilnya bisa menutup biaya tujuh sumur lainnya.
“Tapi para pejabat BUMN itu ogah mengebor. Mereka takut dikriminalisasi karena sekarang aparat hukum hanya fokus pada tujuh sumur yang dianggap merugikan negara. Pertamina takut ngebor. Terakhir ngebor itu tahun 1967,” kata Amien.
Hal itu juga yang membuat Pertamina memilih mengimpor minyak.
“Duit kita mengalir ke Menteri Keuangan Angola, karena kita impor dari sana,” ujar mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu.
Hakim juga ikut mencecar Amien mengenai perbedaan perhitungan nilai aset antara jaksa dan kuasa hukum.
"Kalau Anda melihat kasus ASDP ini, ada perbedaan penghitungan nilai aset dari penuntut dan pembela, menurut Anda kasus ini sebaiknya bagaimana? Apakah kembali dilakukan penyelidikan, atau diteruskan ke gugatan perdata, atau pidana?” tanya ketua majelis hakim Sunoto.
Menjawab pertanyaan itu, Amien bercerita di masa memimpin KPK tahun 2004, semua kasus yang akan dibawa ke pengadilan selalu diputuskan bersama oleh lima pimpinan KPK.
“Jadi, benar-benar berkas perkara itu siap,” katanya.
Menurutnya kasus ASDP itu harus kembali dilakukan penyelidikan. Dia mencontohkan kalau ingin menguji nilai kapal dari perusahaan penilai publik atau kantor jasa penilai publik (KJPP).
“Maka ya tanya kepada penilai perusahaan itu, yakni P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan atau sekarang menjadi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan). Jangan tanya ke dosen atau akademisi. Kalau ke dosen kita tanya ujian saja,” ujarnya.
Hakim Sunoto pun menanyakan mengenai pembicaraan antara para pihak terkait di Whatsapp.
“Tapi ini kan ada chat-chat yang disedot dari Whatsapp yang seolah-olah pengkondisian harga?” tanya hakim.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi Bantah Tudingan Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara
Dengan tenang, Amien menjawab dirinya memiliki latar belakang di bidang audit forensik.
“Yang harus dilihat dari chat-chat itu apakah ada kata-kata yang berisi tentang suap dan kickback. Kalau chat biasa pembeli dan penjual itu wajar,” ujarnya.
Dia mencontohkan, selama di KPK dia itu menyusun 3.000 daftar kata yang berasosiasi dengan suap dan kickback.
“Contohnya kata durian, apel Washington, kardus dan lain-lain, Jadi dari 11 juta email yang kita sedot itu kita pelajari sehingga bisa menemukan kata yang mengarah pada suap," paparnya.

