Eks Dirut PT ASDP Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim Beda Pendapat
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya itu, Ira Puspadewi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
Eks Pimpinan KPK Dicecar soal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor di Sidang Korupsi ASDP
Tak hanya Ira Puspadewi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ira dihukum 8,5 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntut Yusuf Hadi dan Harry dihukum masing-masing 8 tahun pidana penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Para terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN. Selain itu, dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.
Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP. Selain itu, para terdakwa berhasil memberikan legacy untuk PT ASDP dan terbukti tidak menerima keuntungan finansial. Kemudian, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi Bantah Tudingan Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara
Sunoto berpendapat perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh BJR. Dia menganggap Ira cs telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat atau mens rea untuk merugikan negara. Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya BUMN. Salah satunya, jajaran direksi menjadi takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Dikatakan, para profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi.
“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” katanya.

