Cegah Spam hingga Judol, Meutya Hafid Bakal Perketat Aturan Registrasi SIM Card
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah bersiap memberlakukan aturan baru yang memperketat registrasi kartu SIM sebagai upaya mengurangi maraknya penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan digital, telepon spam, hingga judi online (judol). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memastikan, rancangan peraturan tersebut segera diterbitkan setelah melalui tahap konsultasi publik selama beberapa bulan.
Dikutip dari laman resmi Kemenkomdigi, Senin (17/11/2025), Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi bakal jadi dasar baru registrasi kartu SIM menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini akan mengakhiri ketergantungan pada mekanisme lama berbasis NIK dan kartu keluarga (KK).
Baca Juga
Kemenkomdigi Sikat 2,4 Juta Konten 'Judol' dalam SetahunTerakhir
Dalam PM 5/2021 disebutkan operator seluler diwajibkan menerapkan prinsip know your customer (KYC), namun teknis penggunaan biometrik belum diatur. RPM baru ini menutup celah tersebut dengan menetapkan calon pelanggan wajib melakukan verifikasi melalui NIK dan data biometrik wajah.
Meutya Hafid menilai aturan baru sudah mendesak untuk diberlakukan.
“Selama ini sebagian besar SIM card dijual terlalu bebas. Setelah semua tahapan siap, permen yang mengatur kewajiban operator memastikan setiap pembelian SIM card harus dengan NIK yang sesuai akan diterbitkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kemenkomdigi sendiri menyebut banyak kasus penyalahgunaan registrasi yang memanfaatkan identitas orang lain tanpa hak. Modus tersebut digunakan untuk berbagai kejahatan digital, termasuk penyebaran hoaks, SMS spamming, phishing, hingga transaksi judi online.
Pemerintah juga mencatat jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 315 juta, jauh lebih besar dari populasi Indonesia sekitar 280 juta jiwa. Ketidakseimbangan ini menimbulkan risiko besar terhadap keamanan digital masyarakat.
RPM turut mengatur registrasi bagi pengguna muda yang belum memiliki e-KTP dan data biometrik. Proses registrasi akan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga sesuai informasi dalam Kartu Keluarga.
Aturan baru ini juga berlaku bagi pelanggan eSIM, yang wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan NIK dan biometrik wajah. Pemerintah menilai teknologi eSIM lebih aman dan memudahkan kontrol distribusi nomor telekomunikasi.

