Registrasi SIM Card Baru Pakai Biometrik Resmi Berlaku, Meutya Hafid: Cegah Penipuan Online!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah tegas menekan maraknya penipuan online yang merugikan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan, penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan paling dominan dalam beberapa tahun terakhir. Praktik kejahatan digital dinilai semakin masif seiring mudahnya memperoleh nomor seluler tanpa identitas jelas.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Sarinah Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Seperti diberitakan investortrust.id sebelumnya, lewat aturan ini pendaftaran kartu SIM akan wajib menggunakan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem tersebut dirancang untuk menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Nomor anonim selama ini menjadi alat utama dalam praktik scam, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP (One Time Password) yang merugikan korban. Dengan verifikasi biometrik, pemerintah menargetkan penipuan dapat ditekan sejak tahap awal registrasi.
Meutya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berkomunikasi melalui telepon maupun pesan digital. Pemerintah ingin memastikan warga tidak lagi mudah menjadi sasaran panggilan atau pesan mencurigakan.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.
Baca Juga
Di Davos, Menkomdigi Tegaskan Registrasi SIM Card Biometrik Demi Lindungi Masyarakat
Pembatasan nomor ponsel
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas. Penyelenggara layanan seluler juga diwajibkan menjaga dan melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan kelanjutan dari penataan kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, perubahan pola kejahatan digital menuntut sistem validasi identitas yang lebih akurat dan sulit dimanipulasi.
Pemerintah menilai pendekatan berbasis biometrik mampu menjawab tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Validasi wajah dinilai lebih efektif dibandingkan metode administratif semata.
Dengan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berupaya menekan penipuan online dari hulu. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat di ruang digital yang kian padat dan berisiko.

