Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Wajah Mulai 2026, ATSI: Operator Siap
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menetapkan kebijakan registrasi kartu SIM atau SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk penipuan.
Pendaftaran registrasi SIM berbasis biometrik nantinya dimulai secara sukarela bagi pelanggan baru pada 1 Januari 2026, dengan masa transisi sistem hybrid hingga akhir Juni 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru seluler akan sepenuhnya menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Baca Juga
Kebijakan ini diumumkan dalam diskusi bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Kemenkomdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, hampir seluruh modus kejahatan siber menjadikan nomor seluler sebagai instrumen utama.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” kata Edwin.
Merujuk data Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga September 2025, terdapat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun. Padahal, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi telah melampaui 332 juta, jauh di atas jumlah penduduk dewasa Indonesia yang sekitar 220 juta jiwa.
Edwin menambahkan, kebijakan registrasi biometrik juga bertujuan membantu operator membersihkan basis data nomor seluler yang tidak aktif.
“Dengan penataan ini, spektrum dan sinyal seluler dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang benar-benar aktif, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” jelasnya.
Sosialisasi Januari, Juli Full Diterapkan
ATSI menyatakan seluruh operator seluler telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menjelaskan, pada tahap awal mulai Januari 2026 akan diterapkan sistem hybrid dan baru akan berlaku secara penuh pada Juli 2026.
Calon pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) seperti saat ini atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.
“Mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang,” tegas Marwan.
Ia juga memaparkan kesiapan teknis operator, antara lain penerapan validasi biometrik pada proses penggantian kartu SIM di gerai, kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta penerapan standar keamanan sistem bersertifikasi ISO 27001 dan standar liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan wajah.
Kolaborasi lintas lembaga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang memberikan dasar hukum pemanfaatan data kependudukan dalam ekosistem digital. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan kesiapan lembaganya mendukung pengawasan kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudi Agus Purnomo Raharjo, menyebut penipuan melalui panggilan telepon palsu menjadi jenis kejahatan dengan kerugian terbesar, mencapai Rp 1,54 triliun dalam setahun terakhir.
Baca Juga
Cegah Spam hingga Judol, Meutya Hafid Bakal Perketat Aturan Registrasi SIM Card
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan penipuan ini harus dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut registrasi SIM card berbasis biometrik wajah kini memasuki tahap eksekusi. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu secara signifikan menekan kejahatan digital, memperkuat kepercayaan publik, dan menciptakan ekosistem ekonomi digital nasional yang lebih aman dan berkelanjutan.

