Kasus “Scam” Keuangan Indonesia Tertinggi di Dunia, OJK: Sudah Sangat Darurat!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, Indonesia menjadi negara dengan jumlah laporan scam (penipuan digital) keuangan tertinggi di dunia. Alhasil, Indonesia sudah masuk kategori sangat darurat.
Berdasarkan data Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC), sepanjang periode 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025 tercatat 311.597 laporan scam, atau rata-rata 874 laporan setiap hari.
“Kalau dilihat di sini, laporan penipuan, Indonesia ini besar sekali, sudah 311.597, itu angka dari November 2024 ke Oktober 2025. Taoi kalau dari Januari 2025 sampai Oktober 2025 sekitar 200 ribu. Jumlah rekening yang sudah kami blokir sebanyak 510.357 rekening,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki, dalam acara Fekdi x IFSE di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga
OJK Berhasil Selamatkan Dana Rp 376,8 Miliar dari 'Scam', Masyarakat Wajib Waspadai 10 Modus Ini
Kiki menyebutkan, total kerugian akibat scam di Indonesia telah mencapai Rp 7,3 triliun. Sedangkan dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan mencapai Rp 381,3 miliar.
“Ini angkanya cepat sekali, bertambah sangat cepat. Kami yakin masih banyak yang tidak lapor, karena mungkin belum tahu lapornya ke mana dan seterusnya. Saya rasa ini sudah sangat darurat, kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini,” tegas dia.
Baca Juga
Hadapi Maraknya Penipuan, OJK Dorong Laporan Cepat Ke Bank Atau Indonesia Anti-Scam Center
Meski jumlah laporan di Indonesia sangat besar, Kiki menilai nilai kerugian yang tercatat masih lebih kecil dibandingkan negara lain di kawasan maupun global. Sebagai perbandingan, Singapura mencatat 51.501 laporan sepanjang 2024 dengan nilai kerugian Rp 13,97 triliun, atau rata-rata 140 laporan per hari.
Adapun Malaysia, menurut Kiki, mencatat 253.553 laporan sejak Oktober 2022 hingga September 2025, dengan total kerugian Rp 2,6 triliun, Rp 325 miliar di antaranya berhasil diblokir. Negeri Jiran tersebut menerima rata-rata 242 laporan per hari.
Di Hong Kong, kata Kiki, jumlah laporan mencapai 65.240 kasus sejak 2024 hingga Juni 2025, dengan nilai kerugian Rp 27,01 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 4,84 triliun berhasil dibekukan, dengan rata-rata 115 laporan per hari.
Baca Juga
OJK: Kerugian Akibat Scam Capai Rp 4,6 Triliun dalam 10 Bulan
Di Kanada, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 September 2025 terdapat 138.197 laporan dengan total kerugian Rp 15,21 triliun dan rata-rata 217 laporan per hari,” tutur dia.
“Di sisi lain, Amerika Serikat (AS) melaporkan 4.324 laporan sepanjang periode yang sama dengan total kerugian sekitar Rp 515,93 miliar, atau rata-rata sembilan laporan per hari,” ujar dia.
Kiki menambahkan, negara kecil seperti Maldives, juga tidak luput dari maraknya aksi penipuan digital. Negara tersebut mencatat 3.639 laporan sepanjang 2024–2025 dengan kerugian Rp 43,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 5,9 miliar di antaranya berhasil diamankan. Secara rata-rata, terdapat sekitar tujuh laporan setiap hari.

